TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. Tugas pokok Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
b. Fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan rencana dan program di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
2. perumusan kebijakan di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
3. pelaksanaan koordinasi di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
4. pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
6. pelaksanaan administrasi Dinas;
7. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : http://dinsosppkb.kebumenkab.go.id/webmin_post/form/18/1/0/48