- Artikel
- BERANDA
- Profil
-
Bidang Perencanaan
- PROGRAM KELUARGA HARAPAN
- PENGANGKATAN ANAK
- UPT-P2K
- e-warueng
- ORANG KEHABISAN BEKAL
- PENANGANAN DISABILITAS
- Bantuan bagi keluarga veter...
- Pelayanan KB Gratis
- Bantuan untuk korban bencan...
- Laporan Kinerja Instansi Pe...
- RENCANA STRATEGIS DINAS SOS...
- PERJANJIAN KINERJA DINAS SO...
- SAKIP
- Pagu Anggaran 2019
- Bidang Penanganan Kemiskinan dan Perlindungan Jaminan Sosial
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Bidang Keluarga Sejahtera
- Bidang Rehabilitasi dan Pel...
- Berita
-
Peraturan Terkait
- Undang-Undang Nomor 52 Tahu...
- Undang-Undang Nomor 10 Tahu...
- Peraturan Kepala Dinas Sosi...
- Permensos Nomor 5 Tahun 201...
- Undang Undang Republik Indo...
- Undang Undang Republik Indo...
- Undang Undang Republik Indo...
- Undang Undang Republik Indo...
- Permensos No 28 Tahun 2017 ...
- Permensos No 5 Tahun 2016 T...
- Kepmensos Nomor 109/HUK/201...
- Galeri
- Kontak Kami
- Download
Peraturan Terkait
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun...
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun...
- Peraturan Kepala Dinas Sosia...
- Permensos Nomor 5 Tahun 2018...
- Undang Undang Republik Indos...
- Undang Undang Republik Indos...
- Undang Undang Republik Indos...
- Undang Undang Republik Indos...
- Permensos No 28 Tahun 2017 T...
- Permensos No 5 Tahun 2016 Te...
- Kepmensos Nomor 109/HUK/2019...
Polling
Peraturan Terkait / Peraturan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Nomor: 050/1/2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2017 - 2021
Peraturan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Nomor: 050/1/2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2017 - 2021
| PEMERINTAH DINAS SOSIAL DAN KELUARGA JL. Arungbinang No. 19 Telp. No. (0287 ) KEBUMEN |
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMEN
PERATURAN KEPALA DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN
PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR: 050/1/2017
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR
KINERJA UTAMA
DINAS SOSIAL DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2017-2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
DINAS SOSIAL DAN
PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN KEBUMEN,
IN">Menimbang : a. bahwa
color:black">dalam rangka kepastian dalam pengukuran dan peningkatan kinerja
maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama
mso-ansi-language:IN">;
IN"> b. bahwa
color:black">berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka perlu menetapkan
keputusan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kebumen tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial dan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021
color:black;mso-ansi-language:IN">.
IN">Mengingat : 1.
mso-ansi-language:IN"> Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah
IN"> Kabupaten dalam Lingkungan Prop
mso-ansi-language:IN">insi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
color:black">
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;letter-spacing:.2pt;mso-font-width:105%">2.
mso-ansi-language:IN">Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
IN">;
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;letter-spacing:.2pt;mso-font-width:105%">3.
mso-ansi-language:IN">Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234)
color:black;mso-ansi-language:IN">;
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;letter-spacing:.2pt;mso-font-width:105%">4.
mso-ansi-language:IN">Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
mso-ansi-language:IN">;
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;letter-spacing:.2pt;mso-font-width:105%">5.
color:black">Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai
Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
IN">
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;letter-spacing:.2pt;mso-font-width:105%">6.
color:black">Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
color:black;mso-ansi-language:IN">
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style";
color:black;letter-spacing:.2pt;mso-font-width:105%">7.
color:black">Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
mso-ansi-language:IN">
color:black">
mso-ansi-language:PT-BR">M E M U T U S K A N
IN">
PT-BR">Menetapkan : PERATURAN KEPALA
DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN
mso-ansi-language:PT-BR">KEBUMEN TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN KEBUMNEN
TAHUN 2017-2021
mso-ansi-language:PT-BR">
mso-ansi-language:PT-BR"> Pasal 1
mso-ansi-language:PT-BR">Dalam Peraturan Kepala Dinas Sosial ini yang dimaksud
dengan:
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">1.
Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana adalah Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Kebumen.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">2.
Pernjanjian kinerja adalah dokumen yang
berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan
instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai
dengan indikator kinerja.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">3.
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang
berisikan penugasan untuk melaksanakan/mewujudkan janji sesuai target kinerja jangka menengah yang
ditetapkan.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">4.
Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya
disebut IKU adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama
instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat yang diemban.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">5.
IKU Perangkat Daerah adalah ukuran
keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama Perangkat Daerah.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">6.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut
Renstra adalah Rencana Strategis Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2021
Pasal
2
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">(1) Penetapan
IKU Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2017-2021
sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana ini.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">(2) IKU
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) merupakan tolak ukur keberhasilan
pencapaian sasaran strategis pada Renstra.
Pasal
3
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">(1) IKU
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib digunakan sebagai dasar penyusunan
Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana tahun 2017-2021.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">(2) IKU
sebagaiman dimaksud dalam Ayat (1) wajib digunakan sebagai dasar menyusun
laporan kinerja Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kebumen.
mso-fareast-font-family:"Bookman Old Style";mso-bidi-font-family:"Bookman Old Style"">(3) Setiap
unit kerja wajib melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian
IKU dengan perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan.
Pasal
4
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
mso-ansi-language:IN">
IN">
IN">Ditetapkan di Kebumen
IN"> Pada tanggal Januari 2017
color:black"> | KEPALA DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN A. DWI BUDI SATRIO
IN">
mso-ansi-language:IN">
color:black"> |
color:black"> |
color:black"> |
IN">
mso-ansi-language:FI">
LAMPIRAN
mso-ansi-language:IN">
mso-ansi-language:ES">
mso-ansi-language:IN"> |
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
DINAS
SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN
KEBUMEN 2017-2021
NO | SASARAN | INDIKATOR | FORMULA | SATUAN | KETERANGAN |
1 |
color:black;mso-ansi-language:FI">Meningkatnya Keberdayaan masyarakat |
color:black;mso-ansi-language:FI">Cakupan Penanganan PMKS |
color:black;mso-ansi-language:FI">(Jumlah PMKS Tertangani / Jumlah PMKS) x
color:black;mso-ansi-language:FI"> | % | |
2 |
color:black;mso-ansi-language:FI">Meningkatnya keberdayaan masyarakat |
color:black;mso-ansi-language:FI">Cakupan Pembinaan Keluarga Sejahtera |
color:black;mso-ansi-language:FI">(Jumlah anggota kelompok sasaran yang difasilitasi / Jumlah keluarga) x 100%
color:black;mso-ansi-language:FI"> | % | |
3 |
color:black;mso-ansi-language:FI">Meningkatnya keberdayaan masyarakat |
color:black;mso-ansi-language:FI">Cakupan Peserta KB Aktif
color:black;mso-ansi-language:FI"> |
color:black;mso-ansi-language:FI">(Jumlah akseptor KB / Jumlah Pasangan Usia | % |
color:black;mso-ansi-language:FI">Kebumen, Januari 2017
color:black;mso-ansi-language:FI">KEPALA DINAS SOSIAL DAN PENGENDALIAN PENDUDUK
color:black;mso-ansi-language:FI">DAN KELUARGA BERENCANA
color:black;mso-ansi-language:FI">KABUPATEN KEBUMEN
color:black;mso-ansi-language:FI">
color:black;mso-ansi-language:FI">
color:black;mso-ansi-language:FI">
color:black;mso-ansi-language:FI">dr. A. DWI BUDI SATRIO, M.Kes
color:black;mso-ansi-language:FI">