- Artikel
- BERANDA
- Profil
-
Bidang Perencanaan
- PROGRAM KELUARGA HARAPAN
- PENGANGKATAN ANAK
- UPT-P2K
- e-warueng
- ORANG KEHABISAN BEKAL
- PENANGANAN DISABILITAS
- Bantuan bagi keluarga veter...
- Pelayanan KB Gratis
- Bantuan untuk korban bencan...
- Laporan Kinerja Instansi Pe...
- RENCANA STRATEGIS DINAS SOS...
- PERJANJIAN KINERJA DINAS SO...
- SAKIP
- Pagu Anggaran 2019
- Bidang Penanganan Kemiskinan dan Perlindungan Jaminan Sosial
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Bidang Keluarga Sejahtera
- Bidang Rehabilitasi dan Pel...
- Berita
-
Peraturan Terkait
- Undang-Undang Nomor 52 Tahu...
- Undang-Undang Nomor 10 Tahu...
- Peraturan Kepala Dinas Sosi...
- Permensos Nomor 5 Tahun 201...
- Undang Undang Republik Indo...
- Undang Undang Republik Indo...
- Undang Undang Republik Indo...
- Undang Undang Republik Indo...
- Permensos No 28 Tahun 2017 ...
- Permensos No 5 Tahun 2016 T...
- Kepmensos Nomor 109/HUK/201...
- Galeri
- Kontak Kami
- Download
Profil
Polling
Profil / TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. Tugas pokok Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
b. Fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. penyusunan rencana dan program di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
2. perumusan kebijakan di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
3. pelaksanaan koordinasi di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
4. pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan kemiskinan, perlindungan dan jaminan sosial, bidang rehabilitasi dan pelayanan sosial, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga sejahtera;
6. pelaksanaan administrasi Dinas;
7. pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : http://dinsosppkb.kebumenkab.go.id/webmin_post/form/18/1/0/48